Produk Diduga Mengandung Babi, Tapi Kenapa Bersertifikat Halal?

Oleh Tgk Umar Rafsanjani

Kita patut menduga bahwa pihak produsen sengaja menggunakan satu sertifikat halal dari produk yang telah lolos uji halal, lalu menyematkannya pada produk lain yang belum bersertifikasi atau bahkan tidak memenuhi standar halal. Ini adalah tindakan yang mengelabui konsumen, merusak kepercayaan publik, dan mencederai integritas sistem sertifikasi halal di Indonesia.

***

Dalam beberapa hari ini, keresahan masyarakat Aceh semakin memuncak setelah beredarnya informasi tentang sejumlah produk makanan dan minuman yang diduga mengandung unsur babi, namun justru mencantumkan label halal dari lembaga resmi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin produk dengan kandungan yang tidak halal justru mendapat sertifikat halal?

Saya, Tgk. Umar Rafsanjani, yang turut terlibat langsung dalam aksi razia produk di sejumlah supermarket, minimarket, dan swalayan di Aceh, menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan yang sangat meresahkan. Tim kami menemukan beberapa kejanggalan mencolok, terutama pada produk-produk dari perusahaan atau PT yang sama. Meski jenis produknya berbeda-beda, kami menemukan bahwa produk-produk tersebut menggunakan nomor sertifikat halal yang sama, padahal nomor izin BPOM nya berbeda.

Secara prosedural, setiap jenis produk yang berbeda seharusnya memiliki nomor izin BPOM dan sertifikat halal masing-masing, sebab proses pemeriksaan dan pengujiannya dilakukan secara terpisah. Ketika satu nomor sertifikat halal digunakan untuk beberapa produk yang berbeda tanpa melewati proses sertifikasi yang benar untuk masing-masing produk ini jelas merupakan pelanggaran besar.

Kita patut menduga bahwa pihak produsen sengaja menggunakan satu sertifikat halal dari produk yang telah lolos uji halal, lalu menyematkannya pada produk lain yang belum bersertifikasi atau bahkan tidak memenuhi standar halal. Ini adalah tindakan yang mengelabui konsumen, merusak kepercayaan publik, dan mencederai integritas sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Masyarakat Aceh yang hidup dalam bingkai syariat Islam tentu merasa terkhianati. Maka, kami mendesak kepada pihak-pihak terkait khususnya BPOM, MUI, dan LPPOM Halal untuk segera mengusut tuntas praktik ini, mencabut izin edar produk-produk bermasalah, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dengan sengaja melakukan penipuan label halal.

Aceh sebagai Serambi Mekkah harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kesucian konsumsi umat. Produk haram yang disusupi ke pasar dengan dalih sertifikat palsu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita.

  • Tgk. H. Umar Rafsanjani. Lc. MA
    Pimpinan Dayah Mini Aceh, Ketua Komisi C Mpu Kota Banda Aceh dan Aktivis Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *