
Dok. Istimewa. Tokoh Ulama Dayah Nagan Raya, Tgk Bustami Ar Ramly
Suka Makmue – Penunjukkan Plt Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya, Said Muntazar oleh Bupati Nagan Raya; Teuku Raja Keumangan yang diserahkan SK oleh Sekda Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha, Selasa, 18 Maret 2025 menuai protes.
Tokoh Ulama Nagan Raya, Tgk Bustami Ar Ramly menyampaikan penyerahan SK Plt Ketua MPU Nagan Raya merupakan kebijakan yang berlebihan dan melanggar aturan serta tata tertib lembaga MPU.
” Pengangkatan Plt Ketua MPU Nagan Raya secara sepihak ini melanggar Qanun Aceh perihal Majelis Permusyawaratan Ulama. Dimana dalam Pasal 32 ayat 1 termaktub bahwa pergantian antar waktu pengurus dan anggota MPU Aceh dan Kabupaten/kota dilakukan dalam sidang paripurna khusus” ujar Tgk Bustami yang akrab disapa Waled Lampoh Geutah
Menurut Tgk Bustami pengangkatan pimpinan dan anggota bukanlah kewenangan seorang Bupati apalagi Sekda. Menurutnya MPU adalah lembaga independen yang tidak bisa semena-mena dicampuri urusan internalnya oleh pihak luar.
“Untuk kegiatan protokoler saja tata tempat atau tempat duduknya seorang Ketua MPU diatur dengan jelas. Dimana pada pasal 34 poin a termaktub Ketua MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sejajar dengan
Gubernur/Bupati/Walikota dan ketua DPRA/DPRK ” ujar Tgk Bustami yang juga pimpinan Dayah Darul Ulum Al-Waly Lampoh Geutah
Selain itu Tgk Bustami juga menyoroti sosok Said Muntazar yang ditunjuk sebagai Plt MPU Nagan Raya. Menurutnya sosok ketua MPU harus benar – benar orang yang ahli di bidangnya.
“Dalam Qanun jelas diatur menjadi pimpinan dan anggota MPU harus mempunyai integritas diri dan berakhlak mulia;
mampu memahami ajaran Islam dari sumbernya yang asli; dan beberapa poin lainnya. Apakah sosok yang di-SK-kan ini mempunyai kriteria yang diatur, ” tutup Tgk Bustami yang juga pakar Ruqyah Syar’iyah di Nagan Raya